Sabtu, 23 Maret 2013

Dispensasi Nikah Muda



11 Pasangan Muda Dispensasi Nikah Pada 2013
Sebanyak 11 pasangan muda meminta dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang dibulan ketiga tahun 2013. PA juga memperkirakan, dispensasi nikah untuk pasangan usia dini akan terus bertambah, hal itu mengingat, hingga saat ini, di Pengadilan Agama telah terdaftar lebih dari 10 perkara terhadap pasangan usia muda yang mengajukan dispensasi nikah.
Humas Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang, Asnawi mengatakan, berdasarkan data yang masuk ke PA sejak tiga bulan terakhir pada tahun 2013, terdapat 11 pasangan muda yang mengajukan dispensasi nikah.
“Sedangkan, pasangan usia muda yang meminta dispensasi menikah pada tahun 2011 terdapat 46 pasangan, tahun 2012 bertambah menjadi 57 pasangan,” kata Asnawi, Selasa (19/3).
 Ia menambahkan, pasangan yang ingin menikah harus mengajukan persyaratan pernikahan yang lengkap dan diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA), namun jika usia wanita di bawah 16 tahun dan laki-laki di bawah 19 tahun maka pihak KUA mengajukan surat penolakan untuk dinikahkan karena masih belum cukup umur, kemudian Kantor Pengadilan Agama yang memberikan dispensasi nikah.

“Rata-rata penyebab pasangan muda mengajukan dispensasi nikah yakni wanita yang hamil di luar nikah. Adapun proses untuk melakukan persetujuan surat dispensasi nikah itu paling lambat 30 hari. Hal itu juga, siap atau tidaknya masing-masing pasangan muda itu menerima resiko,” ujarnya.
Permasalahan hamil diluar nikah tersebut, kata dia, pengaruh dari era globalisasi, kurangnya pengawasan orangtua, serta efeknya bagi diri mereka sendiri yang belum masuk dalam usia dewasa untuk menjaga anaknya serta belum ada kemampuan dalam mendidik anak,.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar